Rabu, 19 Mei 2010

JARAK SUTET

SUTET (SALURAN UDARA TEGANGAN EXTRA TINGGI)

Untuk ketentuan jarak ruang aman antara SUTT (150 kV) & SUTET (500 kV) terhadap perumahan, silakan merefer pada aturan sbb:

1. Lampiran V Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1457 K/28/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang "Kriteria tata ruang aspek pertambangan dan energi". Disana disebutkan jarak minimum bangunan tidak tahan api dengan jalur SUTT minimal 13,5 meter dan dengan jalur SUTET minimal 14 meter (sirkit ganda) dan 15 meter (sirkit tunggal).

2. SNI 04-6918-2002 tentang "Ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTT dan SUTET". SNI mempunyai pendapat yang berbeda dengan Kepmen ESDM diatas mengenai jarak ruang aman. Di tabel 4 disebutkan jarak bebas minimum vertikal dari konduktor dengan bangunan, yaitu 5 meter untuk SUTT 150 kV dan 9 meter untuk SUTET. Sedangkan di tabel 5 disebutkan jarak bebas minimum horisontal dari sumbu menara, yaitu:

- 6 meter untuk SUTT 10 kV tiang baja.

- 5 meter untuk SUTT 10 kV tiang beton.

- 22 meter untuk SUTET 500 kV sirkit tunggal.

- 17 meter untuk SUTET 500 kV sirkit ganda.

3. Silakan juga refer ke peraturan lainnya tentang ketentuan jarak ruang aman SUTT dan SUTET sbb:

- Permen 01P/47/MPE/1992 tentang "Ruang bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik"

- SNI 04-6950-2003 tentang "SUTT dan SUTET - Nilai ambang batas medan listrik dan medan magnet"

Dokumen SNI dapat anda dapatkan dari BSN (Badan Standarisasi Nasional).